Ditinjau dari sudut
politis, dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar sifatnya lebih sempurna dan
lebih tinggi daripada undang-undang biasa, hal ini didasari oleh perbedaan
badan yang membuatnya dan pembuatan UUD yang istimewa. Dengan adanya gagasan
bahwa UUD adalah hukum tertinggi (supreme
law) yang harus diaati, maka siapakah yang akan menjamin bahwa ketentuan
UUD benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata lain dari naskah,
baik oleh badan eksekutif maupun badan-badan pemerintahan lainnya?
-
Di
Inggris, Parlemen-lah yang yang dianggap badan tertinggi dan berhak untuk
mengubah ataupun membatalkan undang-undang yang dianggapnya tidak sesuai dan
bertentangan dengan ketentuan UUD.
-
Di
negara-negara berbentuk federasi, menurut mereka perlu adanya satu badan di
luar badan legislatif yang berhak meneliti apakah sesuatu undang-undang
bertentangan dengan UUD. Di Amerika Serikat, India dan Jerman Barat wewenang
itu ada di tangan Mahkamah Agung (Guardian
of the constitution), karena dianggap lebih bijak dan kedudukannya bebas
dari tekanan dan fluktuansi politik.
-
Di
Prancis, adanya Mahkamah UUD (terdiri dari Hakim-Hakim Mahkamah Agung dan hakim
lainnya.
-
Di
Indonesia, adanya Mahkamah Konstitusi ang berwenang menguji apakah sebuah
undang-undang bertentangan dengan UUD.
Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Tertulis
Menurut C.F. Strong (Modern Political Constitutions) dan
Frank Bealey (Elements in Political
Science) pembedaan ini sebenarnya kurang tepat, oleh karena tidak ada UUD
yang seluruhnya tak tertulis; demikian pula tidak ada UUD yang seluruhnya
tertulis.
·
Undang-Undang Dasar Tertulis
Inggris: Salah satu UUD yang dianggap tidak
tertulis adaah UUD Inggris, karena tidak merupakan satu naskah, sebenarnya
sebagian besar UUD ini terdiri atas berbagai bahan tertulis berupa
dokumen-dokumen resmi yang menjadi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan Inggris.
1. Beberapa undang-undang antara lain :
-
Magna Charta 1215, meskipun sifatnya feodal, namun
dianggap penting karena pertama kalinya raja mengakui beberapa hak dari
bangsawan bawahannya.
-
Bill of Rights 1689 & Act of Settlement 1701. Merupakan hasil kemenangan Parlemen melawan
raja-raja Dinasti Stuart karena memindahkan kedaulatan dari tangan raja ke
tangan Parlemen (King in Parliament),
dalam Glorious Revolution of 1688.
-
Parliament Acts 1911 dan 1949, yang membatasi
kekuasaan Majelis Tinggi (House of Lords)
dan menetapkan supremesi Majelis Rendah (House
of Commons)
2. Beberapa keputusan hakim, terutama
yang merupakan tafsiran terhadap undang-undang Parlemen.
3. Konvensi – konvensi (aturan-aturan
antara lain berdasarkan tradisi) yang mengatur hubungan antara kabinet dan
Parlemen. Beberapa konvensi yang penting adalah :
-
Prinsip
tanggung jawab politik yang merupakan tulang punggung sistem pemerintahan
Inggris, jika kabinet tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari mayoritas anggota
Majelis Rendah, harus mengundurkan diri.
-
Jika
Kabinet mengundurkan diri, langkah pertama, raja memberi kesempatan kepada
pemimpin partai oposisi untuk membentuk kabinet baru.
-
Setiap
waktu, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Majelis Rendah, perdana menteri
dapat meminta kepada raja untuk membubarkan ajelis itu dan mengadakan pemilihan
umum baru.
-
Perdana
Menteri merupakan anggota Majelis Rendah.
Walaupun dalam sudut
yuridis, konvensi tidak mempunyai kekuatan hukum dan badan-badan pengadilan
tidak dapat melaksanakannya, hal ini ditaati karena faktor praktisnya dan
karena aturan-aturan itu didukung dan dianggap wajar oleh masyarakat. Namun
akhir-akhir ini banyak konvensi yang dikodifikasi yang dianjurkan oleh Ivor
Jennings (Cabinet Government) dengan
alasan sebagai berikut :
1. Undang-undang lebih besar kewibaannya
daripada konvensi.
2. Pelanggaran terhadap undang-undang
lebih mudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat.
3. Undang-undang biasanya terang dan
tegas perumusannya. Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan, dan kadang-kadang
sukar menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.
·
Undang-Undang
Dasar Tertulis
Ketentuan-ketentuan konstitusional
Amerika Serikat terdapat dalam :
-
Naskah
UUD
-
Sejumlah
undang-undang
-
Sejumlah
keputusan Mahkamah Agung berdasarkan hak menguji
Munculnya partai politik
terjadi di luar dugaan dan harapan dari para negarawan yang menyusun UUD, sebab
banyak diantara mereka mewakili golongan berada yang ingin mencegah rakyat
jelata bertambah kuat. Sifat aristokratis ini ternyata terlihat dalam beberapa
pasal UUD, yang diantaranya :
-
Presiden
tidak langsung dipilih oleh rakyat, namun pemilihan bertingkat oleh sebuah
Majelis Pemilihan (Electoral College)
yang anggotanya dipilih oleh negara-negara bagian.
-
Para
anggota Sena dipilih oleh badan-badan legislatif negara-negara bagian,
sedangkan untuk pemilihan anggota House
of Representatives beberapa negara bagian membatasi jumlah pemilih dengan
menentukan bermacam-bermacam syarat berdasarkan ras, warna kulit, tingkat
kecerdasan atau dengan poll tax.
Selain partai politik
yang terbentuk di luar UUD, juga ada 10 departemen, badan lain seperti Bureau of the Budget, bahkan Mahkamah
Agung yang dijadikan sebagai “Pengaman UUD” (Guardian of the Constitution).
Menurut Mahkamah Agung,
tiga lembaga negara, yaitu badan eksekutif, badan legislatif, dan badan
yudikatif, memppunyai kedudukan sama tinggi dan dalam bidangnya masing-masing
merupakan kekuasaan tertinggi yang bebas dari campur tangan lembaga-lembaga
lainnya. Bagi ketiga lembaga ini UUD merupakan kekuasaan tertinggi yang
ditafsirkan menurut cara dan prosedur masing-masing.
Mahkamah Agung tela
memainkan peranan penting dalam menyesuaikan UUD yang sudah lebih dari 200
tahun umurnya pada perubahan-perubahan masyarakat, sekalipun prosedur mengubah
UUD secara formal sangat sukar. Dan berdasarkan tafsiran Mahkamah Agung maka
pemerintah federal dewasa ini mempunyai wewenang untuk mengatur
soal-soalseperti asuransi, monopoli, lotere dll, sehingga
keputusan-keputusannya telah mengubah tata masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar