Minggu, 15 November 2015

Supremasi Undang-Undang Dasar



Ditinjau dari sudut politis, dapat dikatakan bahwa undang-undang dasar sifatnya lebih sempurna dan lebih tinggi daripada undang-undang biasa, hal ini didasari oleh perbedaan badan yang membuatnya dan pembuatan UUD yang istimewa. Dengan adanya gagasan bahwa UUD adalah hukum tertinggi (supreme law) yang harus diaati, maka siapakah yang akan menjamin bahwa ketentuan UUD benar-benar diselenggarakan menurut jiwa dan kata-kata lain dari naskah, baik oleh badan eksekutif maupun badan-badan pemerintahan lainnya?
-          Di Inggris, Parlemen-lah yang yang dianggap badan tertinggi dan berhak untuk mengubah ataupun membatalkan undang-undang yang dianggapnya tidak sesuai dan bertentangan dengan ketentuan UUD.
-          Di negara-negara berbentuk federasi, menurut mereka perlu adanya satu badan di luar badan legislatif yang berhak meneliti apakah sesuatu undang-undang bertentangan dengan UUD. Di Amerika Serikat, India dan Jerman Barat wewenang itu ada di tangan Mahkamah Agung (Guardian of the constitution), karena dianggap lebih bijak dan kedudukannya bebas dari tekanan dan fluktuansi politik.
-          Di Prancis, adanya Mahkamah UUD (terdiri dari Hakim-Hakim Mahkamah Agung dan hakim lainnya.
-          Di Indonesia, adanya Mahkamah Konstitusi ang berwenang menguji apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan UUD.

Undang-Undang Dasar Tidak Tertulis dan Undang-Undang Tertulis
            Menurut C.F. Strong (Modern Political Constitutions) dan Frank Bealey (Elements in Political Science) pembedaan ini sebenarnya kurang tepat, oleh karena tidak ada UUD yang seluruhnya tak tertulis; demikian pula tidak ada UUD yang seluruhnya tertulis.
·        Undang-Undang Dasar Tertulis
Inggris: Salah satu UUD yang dianggap tidak tertulis adaah UUD Inggris, karena tidak merupakan satu naskah, sebenarnya sebagian besar UUD ini terdiri atas berbagai bahan tertulis berupa dokumen-dokumen resmi yang menjadi ketentuan-ketentuan ketatanegaraan Inggris.
1.      Beberapa undang-undang antara lain :
-          Magna Charta 1215, meskipun sifatnya feodal, namun dianggap penting karena pertama kalinya raja mengakui beberapa hak dari bangsawan bawahannya.
-          Bill of Rights 1689 & Act of Settlement 1701. Merupakan hasil kemenangan Parlemen melawan raja-raja Dinasti Stuart karena memindahkan kedaulatan dari tangan raja ke tangan Parlemen (King in Parliament), dalam Glorious Revolution of 1688.
-          Parliament Acts 1911 dan 1949, yang membatasi kekuasaan Majelis Tinggi (House of Lords) dan menetapkan supremesi Majelis Rendah (House of Commons)

2.      Beberapa keputusan hakim, terutama yang merupakan tafsiran terhadap undang-undang Parlemen.
3.      Konvensi – konvensi (aturan-aturan antara lain berdasarkan tradisi) yang mengatur hubungan antara kabinet dan Parlemen. Beberapa konvensi yang penting adalah :
-          Prinsip tanggung jawab politik yang merupakan tulang punggung sistem pemerintahan Inggris, jika kabinet tidak lagi mendapatkan kepercayaan dari mayoritas anggota Majelis Rendah, harus mengundurkan diri.
-          Jika Kabinet mengundurkan diri, langkah pertama, raja memberi kesempatan kepada pemimpin partai oposisi untuk membentuk kabinet baru.
-          Setiap waktu, sebelum berakhirnya masa jabatan anggota Majelis Rendah, perdana menteri dapat meminta kepada raja untuk membubarkan ajelis itu dan mengadakan pemilihan umum baru.
-          Perdana Menteri merupakan anggota Majelis Rendah.
Walaupun dalam sudut yuridis, konvensi tidak mempunyai kekuatan hukum dan badan-badan pengadilan tidak dapat melaksanakannya, hal ini ditaati karena faktor praktisnya dan karena aturan-aturan itu didukung dan dianggap wajar oleh masyarakat. Namun akhir-akhir ini banyak konvensi yang dikodifikasi yang dianjurkan oleh Ivor Jennings (Cabinet Government) dengan alasan sebagai berikut :
1.      Undang-undang lebih besar kewibaannya daripada konvensi.
2.      Pelanggaran terhadap undang-undang lebih mudah diketahui dan dapat diambil tindakan lebih cepat.
3.      Undang-undang biasanya terang dan tegas perumusannya. Konvensi biasanya timbul dari kebiasaan, dan kadang-kadang sukar menetapkan kapan suatu kebiasaan menjadi konvensi.

·        Undang-Undang Dasar Tertulis
Ketentuan-ketentuan konstitusional Amerika Serikat terdapat dalam :
-          Naskah UUD
-          Sejumlah undang-undang
-          Sejumlah keputusan Mahkamah Agung berdasarkan hak menguji
Munculnya partai politik terjadi di luar dugaan dan harapan dari para negarawan yang menyusun UUD, sebab banyak diantara mereka mewakili golongan berada yang ingin mencegah rakyat jelata bertambah kuat. Sifat aristokratis ini ternyata terlihat dalam beberapa pasal UUD, yang diantaranya :
-          Presiden tidak langsung dipilih oleh rakyat, namun pemilihan bertingkat oleh sebuah Majelis Pemilihan (Electoral College) yang anggotanya dipilih oleh negara-negara bagian.
-          Para anggota Sena dipilih oleh badan-badan legislatif negara-negara bagian, sedangkan untuk pemilihan anggota House of Representatives beberapa negara bagian membatasi jumlah pemilih dengan menentukan bermacam-bermacam syarat berdasarkan ras, warna kulit, tingkat kecerdasan atau dengan poll tax.
Selain partai politik yang terbentuk di luar UUD, juga ada 10 departemen, badan lain seperti Bureau of the Budget, bahkan Mahkamah Agung yang dijadikan sebagai “Pengaman UUD” (Guardian of the Constitution).
Menurut Mahkamah Agung, tiga lembaga negara, yaitu badan eksekutif, badan legislatif, dan badan yudikatif, memppunyai kedudukan sama tinggi dan dalam bidangnya masing-masing merupakan kekuasaan tertinggi yang bebas dari campur tangan lembaga-lembaga lainnya. Bagi ketiga lembaga ini UUD merupakan kekuasaan tertinggi yang ditafsirkan menurut cara dan prosedur masing-masing.
Mahkamah Agung tela memainkan peranan penting dalam menyesuaikan UUD yang sudah lebih dari 200 tahun umurnya pada perubahan-perubahan masyarakat, sekalipun prosedur mengubah UUD secara formal sangat sukar. Dan berdasarkan tafsiran Mahkamah Agung maka pemerintah federal dewasa ini mempunyai wewenang untuk mengatur soal-soalseperti asuransi, monopoli, lotere dll, sehingga keputusan-keputusannya telah mengubah tata masyarakat.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar